Dilansir seputarlampung.com dari pip kemdikbud, dana bantuan PIP ini di prioritaskan untuk peserta didik yang memegang kartu KIP, dan peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim piatu dari sekolah/ panti sosial/ panti asuhan
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta didik yang tidak sekolah (drop out) yang diharapkan kembali untuk bersekolah
6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Permasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: Link Nonton Streaming One Piece Episode 1014, Tayang Minggu Ini di iQIYI, Simak Spoilernya di Sini
Selanjutnya, cara mengecek nama penerima bantuan pendidikan PIP sebagai berikut: