UU Nomer 56 Tahun 1999
UU nomer 56 tahun 1999 mengenai rakyat terlatih dalam rangka pertahanan dan keamanan negara. Artinya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Salah satu wujud dari keikutsertaan warga negara Indonesia dalam usaha pembelaan negara adalah dilaksanakan melalui keanggotaan rakyat terlatih.
*) Dislaimer: Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi belajar. Untuk pertanyaan yang bersifat terbuka, siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.***