2. Carilah informasi tentang isi dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bela negara tersebut.
3. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelompok yang lain dengan meminta bimbingan dari guru.
Jawaban:
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bela negara yaitu:
Pasal 27 Ayat 3
Pada pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Hal ini berarti masyarakat memiliki kewajiban untuk membela negaranya.
Pasal 30 Ayat 1
Pasal 30 ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Hal ini berarti Indonesia dalam melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan negara dilakukan oleh seluruh komponen rakyat, baik itu militer maupun non-militer.