WAJIB TAHU! Jadwal dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2022 bagi Lulusan SMA, MA, SMK, Ini Syarat Lengkap

- 9 Februari 2022, 18:30 WIB
Syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan IPDN/
Syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan IPDN/ /Dok.IPDN/spcp.ipdn.ac.id

Syarat Umum:

• Warga Negara Indonesia
• Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun
• Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm

Syarat khusus:

• Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
• Tidak bertindik atau memiliki bekas ditindik di telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
• Tidak bertato
• Tidak memakao kacamata/m ataupun lensa kontak
• Belum pernah menikah, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil dan melahirkan
• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN atau dari perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Persyaratan Administrasi:

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

• Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah;
• Nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

Baca Juga: Inilah 7 SMP Negeri Terbaik di Kota Pekanbaru untuk Referensi PPDB 2022: Ini Sekolah Peraih Nilai UN Tertinggi

3. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Dikdin BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah