SIAPKAN 5 Syarat Sebelum Mendaftar Sekolah Kedinasan, Ini Alur Pendaftaran dan Prediksi Jadwal, Kapan Dibuka?

- 8 Februari 2022, 08:00 WIB
Syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan IPDN/
Syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan IPDN/ /Dok.IPDN/spcp.ipdn.ac.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 5 berkas atau syarat wajib yang perlu disiapkan sebelum mendaftar sekolah kedinasan atau ikatan dinas 2022. Apa saja? Simak informasi berikut ini.

Siswa yang ingin mendaftar ke sekolah ikatan dinas tengah menunggu jadwal pembukaan pendaftaran tahun 2022.

Jika mengacu pada jadwal tahun lalu, pendaftaran sekolah kedinasan dibuka mulai bulan April. Berikut rinciannya.

Baca Juga: Siswa Kurang Mampu Tidak Bisa Daftar PIP jika Belum Punya Kartu Indonesia Pintar, Benarkah? Siapkan Berkas Ini

1. Pengumuman: Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai tanggal 1 - 8 April 2021 menyesuaikan status tanggap darurat Non Bencana Pandemi Covid-19

2. Pendaftaran Peserta: Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibuka tanggal 9 - 30 April 2021

3. Ujian SKD: Pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2021 (tentative).

4. Seleksi Lanjutan: Pelaksanaan Seleksi Lanjutan diatur oleh masing-masing Sekolah Kedinasan, jadwal dan format ujian menyesuaikan status tanggap darurat Non Bencana Pandemi Covid-19.

Baca Juga: CEK Pencairan Bansos PKH Hari Ini: BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA-SMK Cair Februari 2022? Ini Jumlah Bantuannya

Namun, hingga saat ini jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2022 belum diumumkan secara resmi.

Ada 5 berkas atau syarat wajib yang harus disiapkan siswa sebelum mendaftar sekolah kedinasan, yaitu:

  1. Identitas diri,
  2. Alamat email aktif,
  3. Data orang tua,
  4. Nilai rapor, dan
  5. Persyaratan lain yang di perlukan dari masing-masing sekolah kedinasan.

Melansir Dikdin BKN, ada 8 Instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan atau ikatan dinas, yakni:

  • Badan Pusat Statistik (STIS)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
  • Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM)
  • Kementerian Dalam Negeri (IPDN)
  • Kementerian Perhubungan (STTD dan 10 Sekolah Tinggi , Poltek serta Akademi lainnya)
  • Badan Intelijen Negara (STIN)
  • Kementerian Keuangan (PKN STAN)
  • Badan Meterologi, Kilmatologi dan Geofisika (STMKG)

Setelah menyiapkan hal-hal tersebut, siswa perlu menyimak alur pendaftaran dan cara daftar sekolah kedinasan berikut ini.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Segera Dibuka, Simak 7 Jenis Tes Sekolah Ikatan Dinas Secara Umum Ini

Alur pendaftaran sekolah kedinasan:

Mengacu pada pendaftaran tahun lalu, berikut alur dan tata cara daftar sekolah ikatan dinas.

1. Pelamar mengakses portal SSCASN dialamat https://sscasn.bkn.go.id

2. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun

3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, upload berkas dan melengkapi biodata. Perlu diketahui bahwa pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah kedinasan.

Baca Juga: Kuliah GRATIS bagi Anak IPA dan SMK, Ini 6 Sekolah Kedinasan Terbaik yang Lulusannya Jadi PNS/ASN

5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran

6. Verifikator Instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk

7. Pelamar Log In ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi

8. Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait

9. Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem
Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi

10. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN

Demikian 5 berkas atau syarat wajib yang perlu disiapkan sebelum mendaftar sekolah kedinasan, alur pendaftaran, dan prediksi jadwal kapan pendaftaran sekolah ikatan dinas dibuka.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Dikdin BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah