Sidang II PPKI 19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
- Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya
- Menetapkan 12 departemen beserta menterinya.
- Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
- Pembentukan komite nasional disetiap provinsi
Sidang III PPKI 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
- Dibentuknya Komite Nasional
- Dibentuknya Partai Nasional Indonesia
- Dibentuknya tentara kebangsaan
*) Dislaimer: Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi belajar. Untuk pertanyaan yang bersifat terbuka, siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.***