PPKI dibentuk sesaat setelah BPUPKI dibubarkan oleh Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 jaran BPUPKI dianggap terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka, dan juga menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indoenesia.
Tugas PPKI adalah melanjutkan pekerjaan BPUPKI dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Peranan PPKI dalam mempersiapkan pembentukan pemerintahan
Tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Mendengar berita kekalahan Jepang PPKI segera mengadakan pertemuan untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Selama masa tugasnya, PPKI melaksanakan sidang 3 kali.
Sidang PPKI dan hasil keputusannya:
Sidang I PPKI 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
- Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD negara RI
- Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
- Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.