Libur Telah Usai, Ini Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Satuan Pendidikan Mulai Januari 2022

- 3 Januari 2022, 20:45 WIB
Pembelajaran Tatap Muka di Tahun 2022
Pembelajaran Tatap Muka di Tahun 2022 /Abdul Rosyid/Portal Pati

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah aturan lengkap mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan bagi sekolah dan siswa, yang berlaku mulai Januari 2022.

PTM terbatas akan dimulai pada semester genap tahun ajaran 2022 bagi seluruh satuan pendidikan, mulai anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi.

Mengingat saat ini Indonesia masih belum bebas benar dari pandemi Covid-19, maka dibuatlah kebijakan terkait pembelajaran tatap muka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah terjadinya penyebaran viris corona.

Baca Juga: Ini Dosa bagi Mereka yang Meninggalkan Sholat Lima Waktu, Dosanya Bisa Lebih Besar dari Berzina dan Membunuh

Dalam hal ini, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama telah menerbitkan panduan terbaru untuk penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Panduan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Merangkum SKB empat Menteri tersebut, berikut prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Daftar Hak Anak dari Bacaan Konvensi Hak-Hak: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 33  

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x