UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta : Monitor Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2/2021 Lewat Akun Ini, Berikut LINK

- 21 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021.*
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021.* /unsplash/Mufid Majnun/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut link media sosial yang disarankan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan UPT P4OP untuk memonitor pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021. Simak informasi selengkapnya.

Seperti diketahui, banyak wali murid yang menanyakan kapan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2/2021 akan cair.

Pasalnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 dianggap lebih lambat dibandingkan penyuluran dana KJP Plus Tahap 1/2021.

"Alhamdulillah sembako udh mulai ada d RPTRA...KJP kpn cair ya...?," tulis akun @venna_danish seperti yang dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram @upt.p4op pada Jumat, 19 November 2021.

Menjawab pertanyaan itu,  akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki menyatakan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 saat ini masih dalam tahap proses.

Baca Juga: Ini Cara Cek DAFTAR NAMA Penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Siswa SD-SMA/SMK Bisa Cek Pencairan Lewat JakOne

"Selamat siang Bapak/Ibu. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP," jawab admin Instagram @upt.p4op.

Senada, admin akun Instagram @disdikdki juga mengabarkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 masih dalam tahap proses.

Jika menilik dari skema pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang dilakukan pada 11 Mei 2021, maka ada jarak waktu pencairan bantuan dana pendidikan ini ke rekening Bank DKI milik siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan 5 (lima) hari dari jadwal penetapan data final siswa.

Namun, sesuai dengan yang dianjurkan oleh Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP, Anda bisa memonitor pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan UPT P4OP.

Baca Juga: AYO CEK Penerima KJP Tahap 2 2021 di Sini, Kapan KJP Plus Tahap 2 Siswa SD/SMK Mulai Cair? Berikut Jawabannya

Anda juga bisa mengeceknya lewat dua link ini :

1. LINK Instagram @disdikdki

2. LINK Instagram @upt.p4op

Adapun, sama dengan pencairan dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan bantuan dana pendidikan ini hanya diberikan melalui rekening Bank DKI.

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: MAU TAHU Daftar Penerima KJP Tahap 2/2021? Cek di Link Ini, Berikut Info Tipe Siswa yang Resmi Dapat KJP 2021

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Baca Juga: CEK SALDO KJP Plus Tahap 2/2021 di Sini, Dana bagi Siswa SD-SMA Segera Cair November 2021? Pantau 2 Akun Ini

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah