SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut link media sosial yang disarankan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan UPT P4OP untuk memonitor pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021. Simak informasi selengkapnya.
Seperti diketahui, banyak wali murid yang menanyakan kapan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2/2021 akan cair.
Pasalnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 dianggap lebih lambat dibandingkan penyuluran dana KJP Plus Tahap 1/2021.
"Alhamdulillah sembako udh mulai ada d RPTRA...KJP kpn cair ya...?," tulis akun @venna_danish seperti yang dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram @upt.p4op pada Jumat, 19 November 2021.
Menjawab pertanyaan itu, akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki menyatakan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 saat ini masih dalam tahap proses.
"Selamat siang Bapak/Ibu. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP," jawab admin Instagram @upt.p4op.
Senada, admin akun Instagram @disdikdki juga mengabarkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 masih dalam tahap proses.
Jika menilik dari skema pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang dilakukan pada 11 Mei 2021, maka ada jarak waktu pencairan bantuan dana pendidikan ini ke rekening Bank DKI milik siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan 5 (lima) hari dari jadwal penetapan data final siswa.
Namun, sesuai dengan yang dianjurkan oleh Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP, Anda bisa memonitor pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan UPT P4OP.
Anda juga bisa mengeceknya lewat dua link ini :
Adapun, sama dengan pencairan dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan bantuan dana pendidikan ini hanya diberikan melalui rekening Bank DKI.
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :
SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .***