2 Akun Ini Akan Umumkan Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021, Cek Berkala Saldo di JakOne Mobile

- 20 November 2021, 08:15 WIB
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

Baca Juga: Hasil Pengamatan Jalan Raya Yang Bersih dan Sikap Mewujudkan Kerja Sama, Tema 4 Kelas 2 Halaman 167 169 170

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:

  • SD/MI/SLB : Rp250.000
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
  • SMA/MA/SMALB : Rp420.000
  • SMK : Rp450.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pekerja di Luar PPKM Level 3 dan 4 Bisa Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Simak Info Ini

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah