Dana KJP Plus Tahap 2 Siswa SD - SMK akan Cair pada 27 November 2021? Ini kata Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP

- 19 November 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan cair pada tanggal yang sama dengan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2020? Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, saat ini pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 sedang sangat dinantikan oleh para wali murid siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pasalnya, penetapan data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021.

Dilansir dari lama grup Facebook (FB) tentang informasi Valid KJP Plus yang beranggotakan para wali murid penerima KJP, banyak yang berkomentar bahwa pencairan bantuan dana pendidikan ini akan cair pada 27 November 2021.

Adapun, prediksi tanggal pencairan pada 27 November 2021 itu menilik dari tanggal pencairan KJP Plus Tahap 2/2020 yang cair pada 27 November 2020.

"Keluar katanya tgl 27 bunda sd-sma," tulis akun Dessy Puspita Sari seperti dikutip seputarlampung.com pada Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Jawaban Tema 4 Kelas 3 SD/MI Halaman 141 142: Masalah pada Teks Lingkungan Hijau dan Cara Menyelesaikannya

Benarkah demikian?

Dilansir seputarlampung.com dari kolom komentar akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki, saat ini pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 dinyatakan masih dalam proses.

Hal itu menjawab pertanyaan akun @venna_danish yang bernyata kapan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan cair.

"Alhamdulillah sembako udh mulai ada d RPTRA...KJP kpn cair ya...?," tulis akun @venna_danish seperti yang dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram @upt.p4op pada Jumat, 19 November 2021.

"Selamat siang Bapak/Ibu. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP," jawab admin Instagram @upt.p4op.

Senada, admin akun Instagram @disdikdki juga mengabarkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 masih dalam tahap proses.

Baca Juga: CEK Nama Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 Hari Ini, Ini Penjelasan Kapan KJP SD-SMA Cair, Benarkah November?

Artinya, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, sesuai dengan prediksi wali murid, dana KJP Plus Tahap 2/2021 bisa cair pada 27 November 2021 seperti tanggal pencairan KJP Plus Tahap 2/2021.

Kedua, dana pencairan KJP Plus Tahap 2/2021 bisa juga cair lebih cepat dari tanggal 27 November 2021 atau mungkin lebih lambat.

Jika menilik dari skema pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang dilakukan pada 11 Mei 2021, maka ada jarak waktu pencairan bantuan dana pendidikan ini ke rekening Bank DKI milik siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan 5 (lima) hari dari jadwal penetapan data final siswa.

Namun, sesuai dengan yang dianjurkan oleh Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP, Anda bisa memonitor pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan UPT P4OP.

Perlu diketahui, ada dua tanda yang menunjukkan bahwa dana KJP Plus Tahap 2/2021 sudah cair ke rekening Bank DKI.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Jika Ada Tanda Ini di SMS Banking: Berikut Besaran Dana Diterima November 2021

1. Adanya penambahan jumlah saldo di rekening Bank DKI milik peserta didik

2. Adanya notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile

Untuk memastikan bahwa dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah benar-benar cair, Anda bisa mengeceknya melalui ponsel atau HP Anda dengan mengunduh aplikasi JakOne Mobile, kemudian :

1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Baca Juga: Ini Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Besaran Dana, Bonus yang Didapat Siswa SD - SMK, Cair Serentak?

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: BURUAN CEK ATM? KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Jika Ada Dua Tanda Ini, Berikut Prediksi Pencairan November 2021

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Baca Juga: CEK Pencairan KJP Plus Tahap 2/2021 Lewat HP, Dana Bantuan untuk Siswa SD-SMA Pasti Cair jika Ada Tanda Ini

Demikian informasi terbaru terkait jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Facebook Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah