SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 tidak akan dicairkan dike rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang masuk 3 (tiga) golongan berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Siswa SD hingga SMK yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa segera mendapatkan dana bantuan pendidikan hingga Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.
Sama seperti penyaluran dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan KJP Plus hanya akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.
Namun, ada beberapa golongan siswa SD - SMA yang tidak bisa menerima bantuan dana KJP Plus Tahap 2/2021, yaitu :
Baca Juga: Bagaimana Cara Cepat Mendapatkan Jodoh? Ini Kata Buya Yahya: Lakukan Satu Hal pada Waktu Ini
1. Tidak terdaftar dan tidak aktif bersekolah disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Bukan Warga DKI Jakarta, atau bukan warga yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP