PIP SUDAH CAIR ke 11.547.959 Siswa SD-SMK Per 10 November 2021, Masih Ada kuota 73 Ribu Belum Dicairkan?

- 10 November 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id /

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk 11,54 juta siswa yang telah menerima PIP Kemdikbud bisa mengeceknya dengan cara :

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari', selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Selain itu, dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Namun, seperti diketahui untuk mendapatkan dana PIP siswa SD, SMP, SMA, dan SMK wajib memenuhi 3 syarat berikut :

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Ada Shopee 11.11 di RCTI, Jam Tayang Ikatan Cinta Berubah dan diundur pada Kamis, 11 November 2021

Selain itu, peserta didik juga wajib melakukan 3 kewajiban ini :

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

Berikut pengaduan seputar penyaluran PIP seperti jika siswa tidak terdaftar maka dapat menghubungi layanan pengaduan berikut:

• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
• SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
• Email: [email protected]
• Telp : (021) 5703303, 57903020
• Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
• Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah