1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Seperti diketahui, penyaluran dana PIP pada 2021 hanya akan diberikan kepada siswa yang memenuhi 3 (tiga) kewajiban ini :
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kapan bantuan dana pendidikan bagi 73.097 siswa SMA dan SMK ini akan dicairkan, namun menilik pencairan dana PIP yang sudah tersalurkan 100% kepada siswa SD dan SMP diperkirakan bantuan dana pendidikan ini akan disalurkan pada November 2021.
Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Sehingga, siswa SMA dan SMK yang statusnya terdaftar sebagai penerima PIP dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, bisa segera mengecek penyaluran dana PIP.
Demikian informasi terkini terkait pencairan dana PIP yang masih menyisakan kuota sebanyak 73.097 bagi siswa SMA dan SMK.***