TERKINI: PIP Kemdikbud Batal Cair ke 681.432 Siswa SD - SMK Jika Tak Dapatkan 2 Tanda Ini, Cek Namamu di Sini

- 25 Oktober 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan batal cair ke 681.432 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK jika tidak mendapatkan 2 (dua) tanda ini? Apa saja? Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, pencairan dana PIP hingga Oktober 2021 masih menyisakan kuota sekitar 681.432 siswa.

Diperkirakan pencairan bantuan dana pendidikan ini akan terus digelontorkan hingga akhir Oktober 2021.

Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 22 Oktober 2021 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud :

Dicairkan
SD : 6.404.887
SMP : 3.110.959
SMA : 571.229
SMK : 682.613

Total peserta didik yang sudah menerima dana PIP : 10.769.688 siswa

Baca Juga: JADWAL MATCH Piala Asia U-23 Indonesia VS Australia, Disiarkan di TV Mana? Saksikan Secara Streaming di Sini

Belum cair
SD : 273.540
SMP : 273.920
SMA : 33.884
SMK : 100.088

Total peserta didik yang belum mendapatkan dana PIP : 681.432 siswa

Kendati demikian, dana PIP dipastikan tidak akan cair kepada 681.432 siswa yang tidak memiliki 2 tanda berikut, apa itu?

Menurut keterangan Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, ada dua tanda yang menjadi petunjuk penting bahwa PIP akan segera disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kedua tanda itu adalah telah diberikannya dua jenis Surat Keputusan (SK) bagi masing-masing peserta didik yang dinyatakan lolos evaluasi untuk menerima PIP, yakni :

1. SK Nominasi Penerima PIP
2. SK Pemberian PIP

SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: TERBARU: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Lakukan 4 Cara Mudah Lolos Ini untuk Dapat Insentif Rp3,55 Juta

Sedangkan, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana  dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

Kedua SK itu sendiri bisa diunduh oleh peserta didik yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP di aplikasi SiPintar.

Adapun, perlu diketahui, ada dua Bank Himbara yang ditunjuk sebagai lembaga keuangan penyaluran dana PIP. Yakni BRI dan BNI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Artinya, jika lolos tahap evaluasi dan sudah menerima SK, maka siswa yang dinyatakan menerima PIP bisa langsung melakukan aktivasi rekening atau mengecek penyaluran dana PIP di rekening BRI atau BNI pada Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Reservasi Online Cairkan Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta di BRI, Cek Ciri Penerima Lewat Tanda Ini

Sebagai catatan, proses aktivasi rekening baru harus dilakukan siswa yang baru menerima PIP.

Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur.

Sedangkan bagi siswa yang tahun sebelumnya sudah menerima PIP dan sudah melakukan aktivasi, tidak perlu lagi mengulang proses yang sama.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun 

Baca Juga: Cara Mudah Reservasi Online Cairkan Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta di BRI, Cek Ciri Penerima Lewat Tanda Ini

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP pada Oktober 2021 bisa melakukan hal ini :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah