PIP Diperkirakan Cair Akhir Oktober 2021? Lakukan Ini, Agar Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Tak Batal Terima Dana PIP

- 21 Oktober 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) /aditiotantra/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah PIP akan cair pada akhir Oktober 2021? Cek informasi selengkapnya pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Memasuki minggu keempat Oktober 2021 dana bantuan PIP akan segera disalurkan pemerintah ke masing-masing siswa penerima dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK harap memperhatikan informasi terbaru penerimaan dan pencairan PIP agar dana tersebut tidak hangus.

Seperti diketahui, dana PIP digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dinyatakan sebagai penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat segera cair ke rekening. 

Baca Juga: Segera Cair Melalui 2 Bank BUMN Ini, Cek Nama Siswa Penerima PIP Oktober 2021, Masih Ada 681 Ribu Kuota

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Dikutip Seputarlampung.com dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Selanjutnya, untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Namun, untuk pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dispendik.surabaya.go.id, menindaklanjuti surat dari kepala pusat pelayanan pembiayaan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36/J5.1.2/BP/SK.NOM17/2021 tanggal 23 Agustus 2021 hal: Pemberitahuan Surat Keputusan Nominasi Penerima PIP Tahun 2021, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut yang dapat Anda unduh melalui website Dispendik Surabaya.

Salah satunya adalah peserta didik yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK), nominasi penerima PIP 2021 diharapkan segera mengaktivasi rekening SimPel dengan batas waktu tanggal 31 Oktober 2021.

Masa aktivasi rekening dilakukan sejak disampaikan SK nominasi penerima PIP sampai dengan cut off evaluasi periode 3. 

Baca Juga: Hari Ini KJP Plus SMP Sudah Cair, 21 Oktober 2021? Cek ATM Bank DKI Jakarta, Ini Besaran Dana Diterima SMA SMK

Sementara itu, bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai penerima manfaat PIP.

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP. 

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Redmi Note 10 Lite, Poco C31, dan Xiaomi Civi: HP Terbaru Oktober 2021

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

• Membawa buku tabungan Simpel PIP.
• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam penetapan, aktivasi rekening, dan terakhir akan diinfokan pencairan.

Berikut tahapan Proses mekanisme penetapan penerima PIP, yakni:

1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
3. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana. 
 

Hal tersebut dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan yang mana dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, kemudian sekolah mengecek apakah status layak PIP peserta didik melalui Dapodik, setelah layak baru ditandai.

Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar untuk diverifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut  diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.
 
Dengan demikian, siswa maupun orang tua diharapkan setelah  pencairan di bank selesai, segera, laporkan ke sekolah dikarenakan jika tidak melaporkan akan terkendala di pencairan tahap selanjutnya.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
3. Berikutnya, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
4. Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.  
 
 
Demikian, informasi terkini seputar kelanjutan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahap selanjutnya yang kabarnya masih dalam tahap  penetapan, kemudian aktivasi rekening sampai 31 Oktober 2021 dan terakhir akan diinfokan pencairan PIP di masing-masing jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Dispendik Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah