SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK akan disalurkan secara bertahap sebanyak 6 kali dan diperkirakan mulai cair November 2021.
Tak hanya itu, pada pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 peserta didik yang namanya terdaftar sebagai penerima bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan maksimal Rp10 juta untuk keperluan uang masuk sekolah. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan atau mengumumkan data final siswa SD - SMA/SMK penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengeceknya dengan cara berikut :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.