UPDATE : 203 Ribu Siswa Penerima PIP Oktober 2021 Harus Patuhi 3 Kewajiban Ini dan Gunakan Dananya untuk 3 Hal

- 13 Oktober 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul 

Baca Juga: Terbaru! BSU Tahap 5 Tidak Cair ke Pekerja dengan Pekerjaan Ini, Cek Syarat dan Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Perlu diketahui, Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk :

1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.

2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.

3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Selain itu, peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan ini wajib memiliki KIP sebagai syarat utama pencairan dana PIP.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah