Namun, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam proses penyaluran PIP, yaitu :
1. Perlu adanya pendampingan pengambilan dana bantuan PIP bagi peserta didik tingkat SD maupun SMP.
2. Segera lapor terkait nomor kartu indonesia pintar (KIP) kepada pihak sekolah, dalam hal ini dapat dilakukan oleh siswa maupun orang tua siswa.
3. Layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, dapat menjadi salah satu tempat usulan bagi pihak sekolah yang akan memasukan nomor KIP peserta didik/ siswa.
4. Data usulan akan segera diterima oleh Dinas Pendidikan terkait nomor KIP siswa.
5. Terdapat tahap verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Teknis Kemendikbud, siswa harap menunggu proses tersebut.
6. Terkait rekening PIP bagi peserta didik akan segera dibuatkan sesuai ketentuan.
7. Manfaat penerima dana bantuan tersebut bagi peserta didik perihal Surat Keputusan (SK) akan segera dikeluarkan melalui Lembaga Penyalur Dana.
8. Sebagai syarat pelengkap bagi peserta didik jenjang SD-SMK, penerima dana bantuan PIP juga akan dilengkapi dengan adanya surat keterangan.
9. Dokumen persyaratan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, dapat segera dibawa oleh peserta didik penerima PIP.
10. Kelengkapan berkas siswa dapat menjadi kemudahan dalam hal pengambilan dana program bantuan PIP.
Baca Juga: Kabar Baik! BPUM Rp1 Juta Masih Cair via BRI Bulan Ini, Cuma untuk 3 UMKM, Cek Namamu di Sini
Demikian ulasan beberapa kriteria penerima manfaat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), semoga dapat berrmanfaat bagi siswa jenjang pendidikan SD, SMP,SMA dan SMK dan pembaca.***