Hanya Cair melalui BRI dan BNI, Siswa SD - SMA Segera Cek Namamu pip.kemdikbud.go.id, Masih Ada 267 Ribu Kuota

- 6 Oktober 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 11 12 13 16 19 20 Subtema 1: Globalisasi di Sekitarku

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke [email protected]

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP bisa melakukan hal ini :

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah