SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) per 15 September 2021 telah diberikan kepada sekitar 10,54 juta siswa SD, SMP, SMA/SMK.
Siswa penerima PIP wajib melakukan 3 (tiga) ini agar statusnya tak dihentikan dan dana insentif pendidikan ini tetap cair.
Adapun, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Adapun, dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, pada 2021, pemerintah akan menyalurkan dana PIP kepada sekitar 10,87 juta siswa.
Dimana hingga 15 September 2021, penyaluran dana PIP baru diberikan kepada sekitar 10,54 juta siswa SD, SMP, SMA/SMK.
Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 15 September 2021 pada tiap jenjang pendidikan :
Dicairkan
SD : 6.249.710
SMP : 3.063.073
SMA : 545.158
SMK : 682.613
Total siswa yang sudah menerima dana PIP : 10.540.554 siswa
Belum cair
SD : 154.248
SMP : 47.707
SMA : 21.256
SMK : 44.110
Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP : 267.321 siswa
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Baca Juga: Jadwal Acara TV – ANTV Senin, 4 Oktober 2021: Cagur Naik Bajaj, Ekspedisi Merah, Balika Vadhu
Perlu diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk :
1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.
2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.
3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Selain itu, penerima PIP juga harus memenuhi 3 (tiga) kewajiban ini jika tak ingin dana insentif ini gagal cair pada Oktober 2021, yaitu :
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Baca Juga: Bangga! Lampung Sabet 2 Medali Emas di PON XX Papua dari Cabang Olahraga Sofbol dan Muaythai
Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada Oktober 2021 bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kemendikbud kapan dana PIP akan kembali cair. Namun, kemungkinan pencairan dana bantuan pendidikan ini akan kembali cair pada Oktober 2021.
Pasalnya, dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, saat ini data calon penerima Dana PIP masih dalam tahap evaluasi, yang dilakukan pada 5 Agustus 2021 dan 30 September 2021.
Artinya, jika lolos tahap evaluasi, maka kemungkinan peserta didik yang belum menerima dana PIP pada 2021 akan segera mendapatkan insentif bantuan pendidikan ini.
Demikian informasi kewajiban yang harus dilakukan siswa penerima PIP agar penyaluran dana bantuan pendidikan ini tak dihentikan.***