SEPUTARLAMPUNG.COM – Kunci jawaban Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 6 SD/MI Tema 3 tentang Tokoh dan Penemuan di bawah ini diharapkan dapat membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.
Pada Tema 3 kelas 6 SD ini siswa akan belajar Subtema 3 Pembelajaran 4 dengan judul Ayo Menjadi Penemu.
Materi yang dijabarkan yaitu mendiskusikan tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban (mematuhi rambu-rambu lalu lintas).
Pada masing-masing materi tersebut disajikan pertanyaan dan soal yang harus dijawab siswa.
Berikut Kunci Jawaban Tema 3 kelas 6 SD/MI Subtema 3 Pembelajaran 4 Halaman 136 137 :
Ayo Berdiskusi (Halaman 136 – 137)
Setelah membaca teks “Rambu Lalu Lintas”, tulislah pertanyaan tentang hal yang ingin kamu ketahui lebih lanjut tentang lampu lalu lintas terkait dengan tanggung jawab melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Jawaban:
1. Siapa penemu lampu lalu lintas?
2. Apa dampak ditemukannya lampu lalu lintas terhadap kehidupan masyarakat?
3. Mengapa lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau?
Diskusikan pertanyaan yang telah kamu tulis dengan teman yang ada di sebelahmu!
Jawaban:
1. Penemu lampu lalu lintas adalah Garret Augustus Morgan, seorang warga Amerika berkulit hitam yang peduli dengan keselamatan orang lain.
2. Penemuan Morgan sangat bermanfaat untuk mengatur lalu lintas dan menyelamatkan pengguna jalan dari kecelakaan.
3. Pemilihan warna merah karena identik dengan simbol bahaya. Sehingga bisa diartikan jika tak ingin kena bahaya, kamu harus berhenti sekarang. Pemilihan warna hijau karena panjang gelombang spektrum pada warna hijau lebih rendah daripada kuning, ini menandakan bahwa warna ini lebih mudah untuk dikenali.
Berdasarkan pengalamanmu, diskusikan dalam kelompok tentang contoh sikap warga yang sudah menunaikan kewajiban sebagai warga yang baik di jalan raya. Berikan pula contoh pengguna jalan yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Jawaban:
Melaksanakan Kewajiban:
– Memiliki surat-surat yang lengkap seperti SIM dan STNK
– Memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara
– Mengikuti rambu lalu lintas
– Berkendara pada lajur jalan yang telah ditentukan
– Berkendara dengan kecepatan standar
Tidak Melaksanakan Kewajiban:
– Tidak mau berhenti ketika lampu sedang marah
– Berkendara dengan kecepatan sangat tinggi
– Berkendara melawan arah
– Berkendara tanpa menggunakan helm atau sabuk pengaman
– Belum memiliki surat-surat yang lengkap.
Akibat Tidak Melaksanakan Kewajiban:
– Dapat ditilang polisi
– Mengakibatkan kecelakaan
– Mengalami kerugian akibat kendaraan yang rusak
– Membahayakan diri sendiri dan orang lain
– Melanggar hukum
Ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya di jalan raya, apakah hal tersebut dapat mengganggu hak orang lain?
Jawaban: Ya, karena jalan umum digunakan banyak orang. Setiap orang berhak mendapat keselamatan di jalan raya. Hal ini dapat terwujud jika setiap orang melaksanakan kewajibannya.
*) Disclaimer : Pembahasan dan kunci jawaban dalam artikel ini hanya merupakan panduan bagi orang tua dalam mendampingi putra-putrinya belajar di rumah.
**) Penulis merupakan alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) dan memiliki pengalaman mengajar di lembaga privat mulai dari SD sampai SMA.***