Penerima KJP Plus Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud di Bulan Juli 2021? Cek Fakta dan Kapan Tanggal Pencairan

- 13 Juli 2021, 15:45 WIB
Tanggal Berapa KJP Plus Juli 2021 Cair, Simak Jadwal, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima.
Tanggal Berapa KJP Plus Juli 2021 Cair, Simak Jadwal, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima. /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTAR LAMPUNG - Sejak keluarnya isu pencairan KJP Plus di bulan Juli 2021 sampai minggu kedua ini belum ada info terbaru dari UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta terkait pencairan KJP Plus SD SMP SMA SMK Tahap 1.

Apalagi sejak tanggal 12 Juli 2021 sudah masuk tahun ajaran baru 2021/2022 dan artinya adik-adik dari jenjang SD SMP SMA dan SMK sudah mulai mempersiapkan proses pembelajaran secara daring atau tatap muka bagi wilayah yang aman dari penyebaran Covid-19.

Jika melihat kondisi saat ini, belum memungkinkan untuk diadakannya belajar tatap muka, sehingga pilihannya adalah pembelajaran jarak jauh, lantas adakah bantuan subsidi Bantuan Kuota Kemendikbud di bulan Juli ini?

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut ini, kita ulas bersama-sama mengenai fakta yang sebenarnya. Apakah benar penerima KJP Plus dapat bantuan kuota Kemendikbud di Bulan Juli 2021?

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Bantuan Kuota Data Internet 2021 belum ada pemberitahuan bakal ada subsidi bantuan kuota bulan Juli 2021.

Pasalnya pemberian subsidi Bantuan Kuota Data Internet 2021, terakhir kali pada bulan Maret atau bulan Mei 2021.

Sementara itu, untuk wacana pemberian subsidi kuota bagi penerima KJP Plus di bulan Juli 2021 belum ada sampai saat ini,
Berikut ini rincian bantuan kuota data internet dari Pemerintah yang pernah diberikan kepada siswa dan tenaga pendidik, yakni:

1. Peserta didik PAUD sebesar 7 GB per bulan
2. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10GB per bulan
3. Pendidik PAUD dan pendidikan dasar, serta menengah sebesar 12 GB per bulan
4. Dosen dan mahasiswa sebesar 15 GB per bulan

Baca Juga: Ini Data Nama Terbaru Penerima BPUM BRI dan PNM Mekaar Cair Juli 2021, Catat Jadwal dan Cek di Banpresbpum

Sementara itu, kapan jadwal pencairan KJP Plus oleh UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta?

Setelah ditelusuri lebih jauh mengenai rumor atau isu jadwal pencairan KJP Plus pada tanggal 14 Juli 2021 sampai saat ini belum ada informasi yang valid dari UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Pasalnya pencairan KJP Plus untuk jenjang SD SMP SMA SMK Tahap 1 bulan lalu dijadwalkan tidak serentak yang diawali dengan pencairan KJP Plus jenjang SD, kemudian SMP, dan selanjutnya SMA atau SMK.

Keterlambatan pencairan KJP Plus untuk jenjang SD SMP SMA SMK Tahap 1 di bulan Juli 2021, dipengaruhi masa proses pendataan dan pendistribusian yang belum usai, sehingga masyarakat harap bersabar dan menunggu proses pencairan KJP Plus bulan Juli ini.

Berikut ini respon dari Disdik DKI Jakarta mengenai kapan jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 di Bulan Juli 2021 yang dikutip hari ini, Senin 12 Juli 2021, yakni:

“@anitadmyt Selamat siang. Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Juli saat ini masih dalam proses. Mohon ditunggu pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” @ disdikdki

Prediksi jadwal pencairan KJP Plus Juli 2021 di semua jenjang sekolah bulan Juli 2021, yakni di mulai tanggal 14 Juli dilakukan pencairan untuk jenjang SD, 21 Juli jenjang SMP, dan 28 Juli jenjang SMA atau SMK.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Ustadz Agam Fachrul yang Buat Patah Hati Warga Tiktok

Namun, tanggal tersebut hanya prediksi saja, sebab dana KJP Plus bulan Juni lalu cair paling lambat untuk jenjang SD tanggal 14 Juni 2021 dan bisa jadi bulan Juli cair di tanggal tersebut, kemudian untuk info selengkapnya para orang tua bisa cek laman media sosial Disdik DKI atau UPT P4OP.

Demikian, kabar bantuan penerima KJP Plus dapat bantuan kuota kemendikbud di bulan Juli tidak benar, sebab belum ada info yang valid bahwa penerima KJP Plus mendapatkan subsidi kuota, sehingga penerima KJP Plus harap berhati-hati adanya kabar yang beredar di sosial media.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah