Calon peserta didik yang dinyatakan lolos pada pengumuman hasil seleksi PPDB SMK Sumut 2021, segera siapkan diri untuk mengikuti proses daftar ulang.
Daftar ulang PPDB Sumatera Utara (Sumut) jenjang SMA/SMK dilaksanakan secara daring melalui situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id atau melalui aplikasi di Google Playstore.
Berikut ini cara daftar ulang jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara yang dikutip Seputarlampung.com dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Sumut Tahun 2021.
Baca Juga: Cek Fakta, Hakim Pemberi Vonis Habib Rizieq Shihab Meninggal Mengenaskan? Berikut Kebenarannya
Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMK Sumut 2021:
1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya
2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id
3. Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id
4. Selama masih berlakukan Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id
5. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen makan akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.