Update Info KJP Plus SD SMP SMA SMK Tahap 1, Cair Bulan Juli? Ini Besaran Dana Pencairan KJP 2021

- 3 Juli 2021, 10:45 WIB
Tanggal Berapa KJP Plus Juli 2021 Cair, Simak Jadwal, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima.
Tanggal Berapa KJP Plus Juli 2021 Cair, Simak Jadwal, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima. /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTAR LAMPUNG - Update info, kapan pencairan KJP Plus SD SMP SMA SMK tahap 1 ? Apakah bulan Juli 2021? Lantas, jadwal dan tanggal berapa cair KJP Plus tahap 1 tahun 2021?

Pertanyaan tersebut seringkali ditanyakan para orang tua dan anak-anak yang penasaran kapan pencairan selanjutnya, KJP Plus SD SMP SMA SMK tahap 1 tahun 2021. Perlu diketahui sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP yang menyatakan bahwa pencairan KJP Tahap 1 2021 akan cair bulan Juli.

Namun, ada update informasi terbaru mengenai pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 dan artinya akan ada pencairan tahap 1 yang nantinya akan di informasikan melalui laman website Seputarlampung.com.

Baca Juga: Ini Link Pengumuman PPDB SMP Tuban, 3 Juli 2021: Cek Hasil Seleksi Jalur Zonasi, di Laman tuban.siap-ppdb.com

“Hallo #sahabtdisdik. Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing-masing,” tulis akun @disdikdki, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, Jumat 2 Juni 2021.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah memberikan solusi mengenai keterandalan pencairan atau pendaftaran KJP Plus SD SMP SMK dan SMA Tahap 1 tahun 2021 melalui layanan aduan yang tertera di laman Instagram @disdikdki.

Selain itu, jadwal dan tanggal pencairan KJP Plus SD SMP SMK dan SMA Tahap 1 tahun 2021 di bulan Juli belum disampaikan secara resmi, bisa jadi sesuai dengan jadwal dan tanggal pencairan bulan lalu, yakni pada tanggal 11 Juli 2021 atau bisa sebaliknya akan mundur dari jadwal sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku, Berikut Kawasan di Jabodetabek yang Melakukan Pembatasan Mobilitas

Untuk bunda yang masih bingung kapan pencairan KJP Plus SD SMP SMA SMK di bulan Juli 2021, bisa cek informasi lebih lanjut melalui akun instagram @disdikdki dan UPT P4OP.

Berikut ini rincian besaran dana pencairan KJP dan cara menggunakan KJP, yakni:

1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
2. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.
3. Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.
4. Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

SPP Swasta

1. SPP swasta akan di autodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah.
2. Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan di auto debet sebesar jumlah SPP ke rekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa..
3. Maksimal besaran SPP setiap tingkatan

1. Jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp 130.000
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 170.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp 290.000
4. Jenjang SMK sebesar Rp 240.000

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Mulai Cair, Pelaku UMKM Silahkan Cek Daftar Penerima di Situs Berikut

Ringkasan Besaran Dana KJP, yakni:

  1. SD/MI/SDLB Total Alokasi Dana Per-Bulan sebesar Rp 250.000 dan Tambahan SPP Untuk Sekolah Swasta Per-Bulan sebesar Rp 130.000.
  2. SMP/MTs/SMPLB Total Alokasi Dana Per-Bulan sebesar Rp 300.000 dan Tambahan SPP Untuk Sekolah Swasta Per-Bulan sebesar Rp 170.000.
  3. SMA/MA/SMALB Total Alokasi Dana Per-Bulan sebesar Rp 420.000 dan Tambahan SPP Untuk Sekolah Swasta Per-Bulan sebesar Rp 290.000.
  4. SMK Total Alokasi Dana Per-Bulan sebesar Rp 450.000 dan Tambahan SPP Untuk Sekolah Swasta Per-Bulan sebesar Rp 240.000.
  5. PKBM Total Alokasi Dana Per-Bulan sebesar Rp 300.000.

Demikian, ulasan mengenai informasi benarkah KJP Plus SMA-SMK Tahap 1 Bulan Juli akan cair? lengkap info terbaru dari Disdik DKI Jakarta, UPT P4OP, dan besaran dana pencairan KJP 2021. Simak info pencairan selengkapnya di kjp.jakarta.go.id. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah