Cek Pendaftaran PPDB Jakarta SMP-SMA Jalur Zonasi 28 Juni 2021 : Ini Link Daftar, Jadwal, Syarat, Batas Akhir

- 25 Juni 2021, 09:05 WIB
Cek di link pengumuman PPDB Jakarta jalur afirmasi KJP Plus SMP SMA SMK hari ini 23 Juni 2021
Cek di link pengumuman PPDB Jakarta jalur afirmasi KJP Plus SMP SMA SMK hari ini 23 Juni 2021 /ppdb.jakarta.go.id/



SEPUTAR LAMPUNG - Cek link pendaftaran PPDB Jakarta SMP-SMA Jalur Zonasi tahun 2021 akan segera dibuka pada 28 Juni 2021 lengkap dengan persyaratan, ketentuan pendaftar, batas akhir daftar, jadwal daftar, dan link daftar online.

Berikut ini kami sajikan seputar informasi PPDB Jakarta SMP-SMA Jalur Zonasi tahun 2021 yang bisa anda simak informasi selengkapnya melalui laman resmi website PPDB Jawa Tengah yakni ppdb.jakarta.go.id atau bisa juga pantau di sosial media mengenai info pendaftaran PPDB Jakarta SMP-SMA Jalur Zonasi tahun 2021.

Baca Juga: Cek Sekarang! 25 Juni 2021 KJP Plus SMA dan SMK Tahap 1 Cair? Catat Jadwal, Jam, Serta Tanggal Cair di Sini

Bagi orang tua dan calon adik-adik yang berada di wilayah Jakarta, segera ajukan pendaftaran dan lengkapi semua persyaratan agar anda bisa lolos PPDB Jakarta Jalur Zonasi tahun 2021 di SMP-SMA favorite anda.

Jalur zonasi adalah pengelompokan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.

Dikutip Seputarlampung.com dari dari Instagram @officialppdbdki, bahwa Jalur Zonasi diperuntukkan untuk adik-adik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi ditetapkan, seperti berikut ini:

Baca Juga: Hari Ini KJP Plus SMA-SMK Tahap 1 Cair 25 Juni 2021? Ini Wilayah Pertama Kali Cair dan Segera Cek di Sini

1. Sebaran sekolah
2. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
3. Data sebaran domisili calon peserta didik

Penetapan wilayah dan seleksi jalur zonasi DKI Jakarta Peruntukan jalur zonasi

1. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
2. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda

Jenjang SMP dan SMA

• Prioritas pertama RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
• Prioritas kedua RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan lokasi sekolah yang telah ditentukan.
• Prioritas ketiga Kelurahan domisili calon pendaftar sama atau berdekatan dengan kelurahan yang dituju.
• Jika melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan Usia dari yang tertua ke yang termuda.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya Mengapa Anak Down Syndrome Memiliki Bentuk Wajah yang Sama

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah