Ini Link Pengumuman PPDB SMA-SMK Jawa Tengah 2021: Lengkap Jadwal, Syarat, Berkas Daftar Ulang Jalur Zonasi

- 23 Juni 2021, 13:38 WIB
PPDB SMA dan SMK JATENG dibuka, ini jadwal lengkapnya
PPDB SMA dan SMK JATENG dibuka, ini jadwal lengkapnya /Imananda Arifanny/

SEPUTAR LAMPUNG - Cek link pengumuman PPDB SMA-SMK Se-Jawa Tengah (Jateng) jalur Zonasi tahun 2021 sudah tersedia di akhir artikel ini, cek segera jadwal diumumkan hasil seleksi PPDB Se-Jawa Tengah agar adik-adik tidak ketinggalan jam berapa diumumkannya.

Pengumuman PPDB SMA-SMK Se-Jawa Tengah jalur Zonasi diumumkan pada 26 Juni 2021 dan diharapkan adik-adik tetap stand by di website ini untuk mengetahui lebih lanjut hasil seleksi PPDB SMA-SMK Se-Jawa Tengah jalur Zonasi tahun 2021.

Dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram @disdikbudjateng, bahwa penerimaan peserta didik Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA-MK) digelar secara Online dan pengumuman PPDB SMA-SMK Se-Jawa Tengah jalur Zonasi pada 26 Juni 2021.

Baca Juga: Jangan Lagi Pakai Masker Kain, Ini Alasannya Menurut Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Vaksinolog

Pengumuman hasil seleksi PPDB SMA-SMK Se-Jawa Tengah jalur Zonasi diumumkan tahun 2021 menjadi ajang awal dimulainya penerimaan peserta didik baru tahun 2021/2022 yang harapannya sistem pembelajaran sudah dilakukan secara tatap muka.

Berikut ini alur tahapan yang yang bisa anda catat usai pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kabupaten Kediri, Jawa Jalur Prestasi dan Afirmasi tahun 2021 dan jangan lupa berdoa terlebih dahulu sebelum melakukan cek hasil seleksi pengumuman PPDB SMP tahun ini.

Pengumuman penetapan hasil seleksi PPDB SMA-SMK Se-Jawa Tengah jalur Zonasi dilaksanakan secara terbuka di laman web PPDB Jateng: Klik Link DI SINI

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD SMP Kota Bandung Kamis 24 Juni 2021, Link Lengkap Ada di Sini

Catat Persyaratannya Pendaftaran Online PPDB Jawa Tengah Jenjang SMA-SMK Tahun 2021, Yakni:

1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan
6. Piagam Prestasi/Penghargaan (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diperoleh dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis I Love You Silly Episode 1 2 3 4 di WeTV, Lengkap Link Nonton Gratis Full Movie Klik di Sini

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x