SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik, pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 dibuka hari ini, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, SMA agar bisa lolos sebagai penerima bantuan pendidikan.
Seperti diketahui, akses pendidikan yang merata dan berkualitas sangat diperlukan oleh semua anak-anak Indonesia.
Namun, kenyataannya, masih banyak anak-anak yang mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan yang layak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Indonesia melalui Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program Bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2024.
Bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap 1 adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak sekolah di wilayah DKI Jakarta.
Program KJP Plus bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan, memperkuat kualitas pendidikan, dan mengurangi kesenjangan pendidikan antara kelompok masyarakat yang berbeda.
Tentunya, semua masyarakat yang berada di wilayah DKI Jakarta, pastinya ingin mendapatkan bantuan dari KJP Plus untuk meringankan kebutuhan sekolah, baik SD, SMP, SMK atau SMA, akan tetapi hanya siswa yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Sebagaimana dilansir dair laman Instagram @disdikdki, pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dibuka tanggal 8 Maret 2024.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi @upt.p4op dengan WhatsApp 0815-8595-8706 atau Telepon 021-857-1012, dan juga bisa menghubungi melalui laman website kjp.jakarta.go.id.
Berikut alur tahapan pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024, yakni:
- 8-27 Maret 2024
Pendaftaran dan Verifikasi sekolah jenjang SD, SMP, SMA-SMK
- 28 Maret-4 April 2024
Verifikasi dinas pendidikan
- 5-30 April 2024
Penetapan Pergub Penerima KJP Plus tahap 1 2024
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar siswa bisa daftar program bantuan KJP Plus Tahap 1 2024i:
1. Peserta didik tinggal di DKI Jakarta, dibuktikan oleh KK
2. Peserta didik bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD
3. Peserta didik terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Peserta didik tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
5. Peserta didik memiliki NISN
6. Peserta didik disiplin hadir di sekolah
7. Peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan
8. Peserta didik terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)
Dokumen yang diperlukan untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
Perlu diingat, Orang tua/wali siswa datang ke sekolah dengan membawa dokumen berupa:
1. Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
2. Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Pus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi KTP orang tua/wali
Program KJP Plus tahap 1 2024 merupakan bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam mengatasi kesenjangan pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk meraih pendidikan yang berkualitas.***