5 Kelompok Siswa SD SMP SMA-SMK Ini, Dicoret dari Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023, Segera Cek Namamu di Sini!

12 September 2023, 15:25 WIB
Kelompok siswa SD, SMP, SMA, SMK yang dicoret dari pendataan KJP Plus tahap 2 periode 2023. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut beberapa kelompok siswa SD, SMP, SMA, SMK yang dicoret dari pendataan KJP Plus tahap 2 periode 2023.

Adanya program lanjutan KJP Plus tahap 2 periode 2023 diharapkan dapat membantu siswa yang memiliki perekonomian rendah atau tidak mampu dan sulit memenuhi kebutuhan selama menempuh pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini Pukul 23.59 WIB! Simak Cara Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 2023 di Sini

Tujuannya bantuan ini diberikan adalah agar siswa kurang mampu dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA-SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun jumlah dana KJP yang diberikan yakni untuk SD-MI-SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP-MTS-SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA-MA-SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Berikut jadwal dan mekanisme verifikasi ulang bagi calon penerima KJP Plus tahap 2 2023 dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, yakni:

8-10 September 2023: Pemadanan Data
11-22 September 2023: Mutasi Data Calon Penerima
11-25 September 2023: Verifikasi ulang calon penerima
9-13 Oktober 2023: Pengumuman penerima yang memenuhi kriteria
16-17 Oktober 2023: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Disdik
18-31 Oktober 2023: Penetapan penerima melalui SK Gubernur

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Rekomendasi Penginapan Murah di Bali, hingga Sinopsis Film White House Down dan 9/11

Apabila melihat dari jadwal tahapan di atas, hingga saat ini masih dalam tahapan Mutasi Data Calon Penerima.

Bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 periode 2023, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni: 

1. Masuk ke laman KJP Plus 
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek

Perlu diingat, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, SMK bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 periode 2023, ada beberapa siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima bantuan.

Baca Juga: Rezeki Nomplok dari Live Streaming Flash Sale di Shopee Live, Pemuda Tasikmalaya Dapat Avanza Seharga Rp9.000

Berikut kelompok siswa dengan kriteria di bawah ini yang tidak berhak menerima bantuan KJP Plus tahap 2 periode 2023, yakni:

• Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
• Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
• Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
• Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
• Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian pembahasan penting mengenai lima golongan yang tidak bisa menerima bantuan KJP Plus tahap 2 periode 2023 dan cara mengetahui nama penerima KJP melalui kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler