Dana PIP 2023 Tak Lagi Diberikan kepada Siswa SD-SMK yang Masuk Kriteria Ini

26 Juli 2023, 15:40 WIB
Ini kriteria siswa SD-SMK yang tidak bisa mendapatkan dana PIP 2023. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih dilakukan hingga saat ini.

Penting dipahami, pada 2023 dana PIP Kemdikbud akan diberikan kepada sekitar 14,2 juta siswa SD-SMK.

Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, pencairan dana PIP secara nasional per 14 Juli 2023 sudah diberikan kepada sekitar 8,02 juta siswa SD-SMK.

Artinya, bantuan dana pendidikan ini masih akan terus dicairkan kepada siswa SD-SMK yang belum menerimanya hingga akhir 2023.

Baca Juga: WOW KEREN! Ini 25 Ide Hadiah Lomba HUT RI ke 78 yang Unik dan Murah Meriah, Dibagikan Saat 17 Agustus 2023

Berikut ini data penyaluran PIP Kemdikbud secara nasional per 26 Juli 2023:

Alokasi

SD: 6.736.354

SMP: 4.369.968

SMA: 1.368.243

SMK: 1.829.167

Total: 14.303.732 siswa SD-SMK

Disalurkan

 

SD: 4.178.945

SMP: 2.484.872

SMA: 594.064

SMK: 769.146

Total: 8.027.027 siswa SD-SMK

Artinya, masih ada sekitar 6,28 juta siswa SD hingga SMK yang belum mendapatkan dana PIP 2023.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Jalur Seleksi Mandiri PTN Masih Dibuka Sampai 7 Oktober 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dana PIP 2023 sendiri diberikan kepada siswa SD-SMK dengan kategori berikut:

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta Didik dari keluarga miskin, rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Penting dipahami, besaran dana PIP yang diberikan untuk masing-masing jenjang pendidikan berbeda.

Di mana nominal dana PIP yang diberikan untuk siswa SD adalah sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, dan SMA Rp1 juta per tahunnya.

Lalu bagaimana jika siswa SD-SMK sudah memenuhi kategori penerima PIP di atas, namun tidak menerima bantuan dana pendidikan ini pada 2023?

Dilansir dari laman tenggulangbaru.id, siswa SD-SMK yang masuk dalam kriteria ini tidak mendapatkan dana PIP, yaitu:

1. Tidak diusulkan oleh pihak sekolah

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sudah tidak valid

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid di Dukcapil atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)

4. Dana PIP sudah kembali ke KAS Negara karena siswa tidak mengambil dananya hingga batas waktu yang ditentukan

5. Siswa yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai penerima PIP

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu 26 Juli 2023: Trans TV, RCTI, SCTV, Trans7, ANTV, Indosiar, NET TV, GTV, MNCTV

6. Peserta didik tidak memenuhi dokumen dan syarat sebagai penerima PIP

7. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

8. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

9. Peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening penerima PIP

Siswa SD-SMK bisa mengecek apakah termasuk penerima PIP 2023 di laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2023 akan muncul informasi mulai dari nama, sekolah, wilayah, bank penyalur, hingga status (nominasi atau pemberian) serta KIP Digital.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PIP Kemdikbud tenggulangbaru.id

Tags

Terkini

Terpopuler