Syarat Daftar PPDB Sumut 2023 Jenjang SMA-SMK Jalur Afirmasi, Apa Wajib Punya KIP? Tahap 1 Dibuka 15 Mei 2023

11 Mei 2023, 20:00 WIB
Ini jadwal dan syarat daftar PPDB Sumut 2023 jenjang SMA-SMK jalur afirmasi-zonasi. /sumutprov.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak syarat pendaftaran PPDB Sumut 2023 jenjang SMA-SMK jalur afirmasi. Benarkah wajib punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Pendaftaran PPDB Sumut 2023 jenjang SMA-SMK dibuka mulai 15 Mei 2023 untuk tahap 1.

Saat ini, Disdik Sumut sedang menggelar Simulasi Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 1-14 yang digelar mulai hari ini, 11 Mei 2023 hingga 13 Mei 2023.

Ini jadwal lengkap PPDB Sumut 2023:

  • Pendaftaran PPDB 2023-2024 tahap I: 15-26 Mei 2023
  • Pengumuman PPDB 2023-2024 tahap I: 31 Mei 2023
  • Pendaftaran PPDB 2023-2024 tahap II: 1-21 Juni 2023
  • Pengumuman PPDB 2023-2024 tahap II: 26 Juni 2023
  • Daftar ulang PPDB 2023 tahap I dan tahap II: 27 Juni-3 Juli 2023

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Sudah Buka, Belum Ada Ijazah Apakah Bisa Daftar? Klik Link Pendaftaran di Sini

Ada berbagai jalur masuk PPDB Sumut 2023 untuk jenjang SMA-SMK, yakni:

  1. Jalur Afirmasi
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
  3. Jalur Prestasi
  4. Seleksi Jarak Domisili
  5. Seleksi Prestasi Nilai Rapor
  6. Jalur Zonasi

Pendaftaran jalur afirmasi pada PPDB Sumut 2023 dibuka khusus bagi siswa kurang mampu yang dibuktikan dengan dokumen tertentu, salah satunya KIP.

Simak syarat daftar PPDB Sumut 2023 jalur afirmasi dan dokumen yang perlu disiapkan.

Baca Juga: PPDB 2023 Dibuka, Ini Peringkat SMP Terbaik Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Versi Kemdikbud

Syarat PPDB Sumut 2023 Jenjang SMA-SMK

Syarat pendaftaran PPDB Sumut 2023 Jalur Afirmasi:

  1. Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;
  2. Kuota jalur/seleksi afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
  4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
  5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
    - Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs: Kemendikbud;
    - Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs Kemensos;
    - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
    - Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
    - Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
    - Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
    - Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
  7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;
  10. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;
  11. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran; dan
  12. Dalam hal daya tampung jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan jalur zonasi untuk SMA.B. Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali

Baca Juga: Ini 3 SMA Terbaik di Lampung yang Berstatus Negeri untuk PPDB 2023, Pilih Mana?

Syarat pendaftaran PPDB Sumut 2023 Jalur Zonasi:

  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2023/2024;
  2. Bagi SMA dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi;
  3. Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah;
  5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;
  6. Kartu Keluarga yang kurang dari 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran PPDB harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga;

Demikian info terbaru syarat pendaftaran PPDB Sumut 2023 jenjang SMA-SMK jalur afirmasi dan zonasi.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler