Info Jadwal Resmi Pencairan KJP Plus pada Februari 2023 Bisa Dicek di 2 Akun Instagram Ini, Kapan Cair?

18 Januari 2023, 20:15 WIB
Cek info jadwal resmi pencairan dana KJP Plus Tahap 2 pada Februari 2023 di sini. / Tangkapan layar Instagram UPT P4OP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Info jadwal pencairan resmi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus pada Februari 2023 bisa Anda cek di 2 akun Instagram ini. Kapan mulai cair? Simak info di bawah ini selengkapnya.

Seperti diketahui, dana KJP Plus tahap 2 periode Januari 2023 sudah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pencairan bantuan KJP Plus ini bertujuan membantu masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri menetapkan penyaluran KJP Plus ini dilakukan dalam waktu 6 bulan atau dalam 6 kali pencairan.

Baca Juga: Apakah Iuran Peserta JKN Akan Bertambah? Simak Dampak Penyesuaian Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Terbaru!

Bantuan dana KJP Plus tersebut saat ini telah memasuki penyaluran tahap 2 dan sudah dicairkan dalam tiga periode yaitu pada November, Desember, dan Januari.

Pencairan dana KJP Plus yang sedang dinanti adalah penyaluran untuk periode Februari 2023.

Jika mengacu mekanisme pencairan sebelumnya, diprediksi untuk periode Februari akan cair pada awal hingga pertengahan bulan.

Baca Juga: SELAMAT! 75.083 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2022 Kemenag, Cek Namamu di Link Resmi Ini

Pelajar dapat mengecek info jadwal pencairan resmi KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 lewat media sosial Instagram UPT P4OP dan Disdik DKI di @upt.p4op dan @disdikdki.

Setiap pencairan KJP Plus pasti akan diumumkan melalui kanal media sosial tersebut.

Syarat Penerima KJP Plus

Perlu diingat, bantuan KJP Plus ini hanya cair untuk kategori siswa yang memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: Intip Profil MAN Insan Cendekia Pasuruan, Sekolah Terbaik di Kabupaten Pasuruan, Jawa TImur, Versi LTMPT 2022

Berikut ini 3 syarat penerima KJP Plus:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Hebat, Hanya 2 Kampus Terbaik di Sukoharjo dan Salatiga yang Raih Peringkat Dunia, Universitas Mana Saja?

Besaran Dana KJP Plus

Secara umum besaran dana yang diberikan untuk peserta didik beragam. Untuk kategori siswa SD mendapatkan Rp250.000 sementara kategori siswa SMK mendapatkan Rp450.000.

Khusus bagi siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus SPP tambahan yang diberikan per bulan selama 6 bulan.

Berikut rincian besaran dana KJP Plus seperti dikutip Seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

Baca Juga: Faktor Penyebab Keberagaman Masyarakat Indonesia, Salah Satunya Kondisi Alam, Materi PKN Kelas 7 SMP-MTs

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

Demikianlah info terkait cara cek info jadwal resmi pencairan KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler