SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH terbagi menjadi dua yakni bantuan tetap dan bantuan komponen. Salah satu bantuan yang masuk dalam bantuan komponen adalah BLT untuk anak-anak yang masih sekolah.
Anak usia sekolah adalah komponen dalam PKH bersama lansia, disabilitas berat, dan ibu hamil.
Program BLT Anak Sekolah diperuntukkan bagi keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah.
Secara rinci besaran bantuan bansos PKH untuk anak sekolah atau BLT anak sekolah adalah sebagai berikut:
- Siswa SD dapat BLT Anak Sekolah Rp900 ribu per tahun.
- Siswa SMP dapat BLT Anak Sekolah Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA dapat BLT Anak Sekolah Rp2 juta per tahun.
Adapun BLT anak sekolah bisa diterima oleh siswa SD, SMP dan SMA jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemensos.
Berikut syarat Penerima BLT anak sekolah yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan ini:
• Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
• Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
• Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Bagi siswa SD, SMP dan SMA yang tidak mempunyai KIP tetap dapat menerima BLT anak sekolah dengan cara yakni:
• Dilakukan dengan mendaftarkan diri ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
• Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Cara daftar untuk bansos PKH sebagai berikut:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: Kapan UTBK 2023? Update Terkini Info Jalur Kuliah di PTN hingga Biaya, Simak Selengkapnya di Sini
Bagi penerima PKH yang memiliki anak yang masih sekolah, bisa mengecek status penerima BLT anak sekolah melalui situs Kemensos.
Berikut ini cara mengecek penerima BLT anak sekolah melalui situs dari Kemensos:
• Pastikan penerima BLT memiliki Kartu KIP dan terdaftar dalam PKH.
• Mengakses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
• Masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas KTP.
• Masukkan data tempat tinggal
• Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha
• Klik tombol "cari data".
BLT untuk anak sekolah tersebut akan diberikan dalam 4 kali pencairan yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Pencairan BLT anak sekolah akan disalurkan melalui 4 bank Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Demikian tadi ulasan buat pelajar yang tidak mempunyai KIP tetap dapat menerima BLT anak sekolah dengan cara seperti di atas.***