Jaga KIP-mu! Dana PIP 2022 Hanya Cair ke 3 Tipe Siswa Ini, Cek Penerima Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

16 Oktober 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA cair pada Oktober 2022 /Mufid Majnun/ Unsplash/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 hanya cair ke 3 tipe siswa berikut. Cek daftar nama penerima Rp1 juta di pip.kemdikbud.go.id.

Diketahui, PIP 2022 akan cair ke lebih dari 17 juta siswa. Hingga saat ini, bantuan ini sudah tersalurkan ke 11,9 juta pelajar.

Artinya masih ada sisa kuota sekitar 6 juta siswa yang belum mendapatkan.

Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan BG dari Provinsi Sumatera Selatan, Seri S dari Kabupaten Mana?

Berikut update pencairan dana PIP 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022:

Disalurkan

  • SD: 6.812.106 siswa
  • SMP: 3.278.623 siswa
  • SMA: 801.971 siswa
  • SMK: 1.049.229 siswa
  • Total: 11.941.929 siswa

Alokasi

  • SD: 10.360.614 siswa
  • SMP: 4.369.968 siswa
  • SMA: 1.367.559 siswa
  • SMK: 1.829.167 siswa
  • Total: 17.927.308 siswa.

Baca Juga: Harga Terbaru Honda BeAt, Genio, Yamaha Gear 125, Fino, dan Mio M3 Mulai Rp17 Jutaan, Mana yang Paling Murah?

Siswa yang belum menerima bantuan ini dapat mengecek daftar penerima PIP pada Oktober 2022 di pip.kemdikbud.go.id, berikut langkahnya:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Masih ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan pada Oktober karena masih ada kuota penerima yang tersisa.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Liverpool vs Man City Liga Premier Inggris, 16 Oktober 2022, Tayang Jam Berapa?

Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.

Namun, dana PIP ini hanya diberikan kepada kategori siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Demikian informasi dana PIP 2022 hanya cair ke 3 tipe siswa ini serta cek penerima Rp1 juta di pip.kemdikbud.go.id.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler