Perhatian! 9 Tipe Siswa Ini Dicoret dari Daftar Penerima PIP 2022, Sudah Cair ke 11 Juta Lebih Pelajar

26 September 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 9 (sembilan) tipe siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan dicoret dari daftar penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Perlu diketahui, masih ada sekitar 6,3 juta kuota PIP yang belum cair pada 2022.

Di mana menurut data pencairan PIP secara nasional, bantuan dana pendidikan ini sudah dicairkan untuk sekitar 11,6 juta siswa per 31 Agustus 2022.

Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 31 Agustus 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman penyaluran nasional PIP Kemdikbud:

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Bulan September 2022 pada Tema: Ini Ancaman bagi Orang-orang yang Tidak Bersyukur

Dicairkan

SD : 6.564.981 siswa
SMP : 3.252.383 siswa
SMA : 772.639 siswa
SMK : 1.014.389 siswa

Total peserta didik yang sudah menerima dana PIP : 11.604.392 siswa

Belum cair

SD : 3.795.633 siswa
SMP : 1.117.585 siswa
SMA : 594.920 siswa
SMK : 814.778 siswa

Total peserta didik yang belum mendapatkan dana PIP: 6.322.916 siswa.

Baca Juga: Bernostalgia dengan Bolu Gulung Jadul, Simak Resepnya agar Bisa Lunak dan Lezat

Alokasi penyaluran

SD : 10.360.614 siswa
SMP : 4.369.968 siswa
SMA : 1.367.559 siswa
SMK : 1.829.167 siswa

Total peserta didik yang dialokasikan untuk mendapatkan dana PIP: 17.927.308 siswa.

Berikut 9 tipe siswa yang dicoret dari daftar penerima dana PIP pada 2022:

1. Peserta didik yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang tidak berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

4. Peserta didik yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

5. Peserta didik yang tidak memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana  dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

Baca Juga: Borneo FC Istirahatkan Pelatih Jelang Big Match Lawan Madura United, Ini Jadwal BRI Liga 1 2022-2023 Pekan 11

6. Peserta didik yang tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

7. Peserta didik yang tidak menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

8. Peserta didik yang putus sekolah atau masih bersekolah namun tidak belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

9. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening PIP.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima PIP 2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

Baca Juga: Loker BUMN Terbaru: PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Kualifikasinya

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Adapun, sama seperti pencairan dana PIP tahap sebelumnya, penyaluran bantuan dana pendidikan ini diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) BNI atau BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi 30 September 2022 dengan Tema: Harta dalam Pandangan Islam

Demikian informasi terbaru terkait 9 tipe siswa SD hingga SMK yang dicoret dari daftar penerima dana PIP Kemdikbud 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler