SEPUTARLAMPUNG.COM - Aktivasi rekening PIP 2022 akan segera ditutup 3 hari lagi, cek syarat aktivasi agar bantuan PIP jenjang SD, SMP, SMA, SMK cair.
Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari akun instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputasan (SK) Nominasi penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang telah ditetapkan".
Dana PIP merupakan bantuan uang tunai untuk anak usia 6-21 tahun yang masuk kategori keluarga miskin/rentan miskin.
Dana PIP 2022 kembali dicairkan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, sehingga jumlah siswa yang disalurkan bertambah dengan total keseluruhan hingga saat ini sebanyak 10.304.316 siswa.
Sebelumnya, dana PIP 2022 telah diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK sebanyak 10.207.669 siswa.
Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima dana PIP 2022, wajib melakukan aktivasi rekening untuk penyaluran dana PIP 2022.
Adapun siswa yang tak kunjung melakukan aktivasi rekening BNI ataupun BRI hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka dana PIP 2022 akan batal cair.
Batas waktu untuk siswa melakukan aktivasi rekening yaitu hingga 30 Juni 2022, artinya masih ada 3 hari lagi untuk siswa melakukan aktivasi rekening.
Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang telah ditetapkan akan mendapatkan bantuan uang tunai yang dapat dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.
Uang tunai tersebut dapat dicairkan siswa SD hingga SMK melalui bank BRI/BNI, dan besaran yang diterima siswa SD-SMK mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta.
Siswa SD, SMP, SMA, SMK dapat mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima dana PIP, sebelum melakukan aktivasi rekening dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga: 17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Jasa Marga Nyatakan Penanganan Selesai
Berikut rincian besaran dana yang diterima siswa dari dana PIP 2022 untuk jenjang SD-SMK.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Untuk diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana PIP untuk jenjang SD hingga SMK sebanyak 17 juta lebih siswa.
Dan kuota yang tersisa untuk dana PIP 2022 yakni sebanyak 7 juta lebih siswa SD-SMK. Dengan masih banyaknya kuota yang tersisa, besar kemungkinan dana PIP akan terus disalurkan ke siswa SD hingga SMK yang telah ditetapkan.
Berikut adalah jumlah siswa SD hingga SMK yang telah disalurkan dana PIP 2022.
Jenjang SD: 5.596.615 siswa
Jenjang SMP: 3.094.761 siswa
Jenjang SMA: 700.734 siswa
Jenjang SMK: 912.206 siswa
Total: 10.304.316 siswa
Dilansir seputarlampung.com dari Dispendik Surabaya, berikut cara aktivasi rekening BNI dan BRI secara pribadi ataupun kolektif.
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening Simpanan Pelajar (SimPel) PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
2. Cara aktivasi rekening dengan cara kolektif untuk penerima bantuan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Demikian informasi terkait syarat aktivasi rekening PIP 2022 yang akan ditutup tiga hari lagi.***