Dana PIP 2022 Rp450 Ribu-Rp1 Juta Cair ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK jika Ada Tanda Ini, Simak Cara Mencairkannya

27 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2022 senilai Rp1 juta. /Unsplash.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 dengan besaran dana tunai Rp450 ribu hingga Rp1 juta dipastikan cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK jika menerima tanda ini. Berikut cara mudah mencairkan dananya.

Sebagai informasi, pada 27 April 2022 dana PIP 2022 Rp450 ribu hingga Rp1 juta telah tersalurkan hingga ke 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Alokasi pemberian PIP 2022 Rp450-Rp1 juta bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini adalah sebanyak 17.927.308 siswa. 

Sehingga dari total yang telah dicairkan melalui bank BRI dan BNI hingga 27 April 2022, masih ada sisa kuota sebanyak 7.720.652.

Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi SMP/MTS Unggulan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur untuk PPDB 2022

Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang merasa telah memenuhi semua persyaratan dan berhak mendapatkan dana bantuan PIP 2022, bisa mengecek status dan nama penerima di laman resmi PIP Kemdikbud dengan menggunakan NISN.

Cara mengecek status dan nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu  “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, untuk tahu nama penerima PIP juga bisa diketahui melalui SMS dari Kemdikbud yang dikirim ke siswa. Pastikan nama yang tertera dalam SMS adalah benar. 

Baca Juga: Blusukan ke Pasar Jungke Karanganyar, Puan Maharani Cek Harga Pangan dan Borong Bakso untuk Buka Puasa

Selain itu, pastikan juga NISN yang ada di SMS adalah NISN siswa yang bersangkutan, dan pastikan data tersebut benar milik siswa dengan melihat dokumen yang sesuai.

Berikut sejumlah dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun

- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu

- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta

Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Cair Awal Mei ke Bank DKI? Ini Keuntungan Siswa dan Orang Tua Selain Uang Tunai

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP:

- Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

- Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

- Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

- Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

- Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

- Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

- Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

- Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Jepara, Jawa Tengah Menurut LTMPT, Rekomendasi Daftar PPDB 2022, Lihat Skor Tertinggi di Sini

- Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Puslapdik

Tags

Terkini

Terpopuler