SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap 2 2021 bulan April baru saja dicairkan pada 5 April 2022. Gunakanlah dananya sesuai aturan yang ditetapkan. Sebab,jika melanggar, maka bukan hanya dana siswa SD-SMA yang dicabut, tetapi ada sanksi pidana serius.
Ingat, pemberian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa jenjang SD-SMA. Jadi, jika siswa melanggar aturan penggunaan dana, maka dana dicabut dan diberi sanksi pidana.
Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35. Ini benar-benar harus jadi perhatian semua siswa mulai jenjang SD, SMP,SMA, hingga SMK yang berstatus sebagai penerima KJP Plus.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II 2021 Bisa untuk Beli Apa Saja? Cek di Sini: Ada Sepatu, Tas, sampai Laptop
Untuk itu perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018. Berikut 22 daftar pelanggaran yang harus diperhatikan untuk tidak dilakukan:
1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum-minuma keras
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
11. Terlibat penipuan
12. Terlibat nyontek massal;
13. Membocorkan soal/kunci jawaban;
14. Terlibat pornoaksi/pornografi;
15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;
16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikianlah informasi terbaru mengenai KJP Plus besera 22 bentuk pelanggaran yang akan membuat dana bantuan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dicabut hingga dikenai sanksi pidana tegas.***