Kunci Jawaban PKn Kelas 9 SMP Halaman 153 Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Bela Negara

8 Maret 2022, 20:15 WIB
Kunci Jawaban PKn Kelas 9 SMP Halaman 153. /PIXABAY/ulleo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak soal dan pembahasan PKn kelas 9 SMP/MTS yang bersumber dari Buku Tematik Kemendikbud revisi 2018.

Pembahasan soal dan kunci jawaban dalam artikel ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi dan referensi serta memudahkan adik-adik dalam belajar.

Pada halaman 153 siswa diminta untuk mengerjakan tugas kelompok 6.1 di buku PKn kelas 9 SMP/MTS.

Baca Juga: Begini Alur dan Cara Daftar Bantuan PIP 2022, Siswa SMA-SMK Penerima Program Indonesia Pintar Dapat Rp1 Juta

Pembahasan dalam artikel ini diulas oleh Aulia Rachma Dinantika, S.Pd. Alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung.

Berikut ini kunci jawaban PKn kelas 9 SMP Halaman 153:

Tugas Kelompok 6.1

Setelah kalian membaca uraian materi pada subbab ini, coba kalian lakukan kerja kelompok dengan langkah-langkah berikut.

1. Lakukanlah analisis terhadap salah satu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Inter Milan pada Lanjutan Babak 16 Besar Leg 2 Liga Champions 2021/2022

2. Carilah informasi tentang isi dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bela negara tersebut.

3. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelompok yang lain dengan meminta bimbingan dari guru.

Jawaban:

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bela negara yaitu:

Pasal 27 Ayat 3

Pada pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Hal ini berarti masyarakat memiliki kewajiban untuk membela negaranya.

Baca Juga: Peralihan Siaran TV Analog ke TV Digital Sudah Dekat, Ini Daftar 23 STB Resmi Bersertifikasi dari Kominfo

Pasal 30 Ayat 1

Pasal 30 ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Hal ini berarti Indonesia dalam melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan negara dilakukan oleh seluruh komponen rakyat, baik itu militer maupun non-militer.

UU Nomer 56 Tahun 1999

UU nomer 56 tahun 1999 mengenai rakyat terlatih dalam rangka pertahanan dan keamanan negara. Artinya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Salah satu wujud dari keikutsertaan warga negara Indonesia dalam usaha pembelaan negara adalah dilaksanakan melalui keanggotaan rakyat terlatih.

*) Dislaimer: Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi belajar. Untuk pertanyaan yang bersifat terbuka, siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Buku Tematik Kemendikbud Revisi 2018

Tags

Terkini

Terpopuler