Wajib Tahu! 5 Tipe Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Tak Bisa Terima Dana KJP Plus di Februari 2022, Cek Kriterianya

2 Februari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA dan SMK kriteria ini tak bisa terima KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022. Periksa nama penerima KJP Plus Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id, apakah NIK terdaftar?

Banyak yang menduga bahwa dana bantuan KJP Plus bisa didapatkan oleh siapapun, padahal untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria atau persayaratan yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap, yakni mulai ke jenjang SD, kemudian jenjang SMP, dan dilanjutkan ke jenjang SMA/SMK.

Baca Juga: NIK Kriteria Ini Dipastikan Tak Bisa Ambil KJP Plus Februari 2022, Cek Status Penerima Siswa SD, SMP, SMA/SMK

Adanya lanjutan penyaluran KJP Plus Tahap 2, sangat membantu para orang tua yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan harapannya pemerintah menyalurkan dan tersebut sebelum akhir Februari 2022.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tersebut dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.

Baca Juga: CARA MUDAH Daftar DTKS 2022 Online Lewat HP, Warga JAKARTA Bisa Dapat Bantuan KJP Plus, KJMU, PKH, atau BPNT

Selain itu, program KJP Plus juga diharapkan bisa meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Berikut cara cek status penerima KJP:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun dan Tahap
- Klik cek.

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan KJP Plus Tahap 2.

Hubungi layanan aduan berikut, jika nama siswa tidak terdaftar KJP Plus Tahap 2/2022:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Rp11.500 per Liter Berlaku Hari Ini 1 Februari 2022, Simak Penjelasannya di Sini!

Berikut golongan siswa yang tidak bisa terima dana bantuan KJP Plus Februari 2022, yakni:

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
4. Bukan warga DKI Jakarta atau tidak berdomisili di DKI Jakarta.
5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, para orang tua penerima KJP Plus sedang menanti ketentuan maksimal penarikan dana, karena dana turun tidak sesuai jadwal bisa jadi ada kesalahan dari sistem atau lainnya.

Berikut informasi terkait kelanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dari UPT P4OP yang sebelumnya sudah dipublikasi pada 29 Desember 2021 sebagaiman dilansir Seputalampung.com dari laman resmi Instagram @upt.p4op pada 2 Februari 2022.

“Tanya dong min untuk KJP bulan Januari sudah di cairkan di bulan Desember bener apa tidak ya min, mohon penjelasannya,” tulis akun @ nofianasabdastantri dari laman komentar @upt.p4op pada 29 Desember 2021.

Baca Juga: YES, NIK KTP yang Namanya Ada di Sini Dapat Bansos PKH Kemensos 2022, Ini Cara Lapor jika Tak Terdaftar

“Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:

“Pada tgl 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tulis akun @upt.p4op, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, 2 Februari 2022

“Pada tgl 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret) ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” lanjutnya.

“Pada tgl 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tambahnya.

Dana bulan November sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.

Dana bulan Desember sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.

“Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.,” tulis akun @upt.p4op.

Kendati demikian, dana KJP Plus tahap 2 akan dilanjutkan kembali di Februari 2022, sesuai dengan besaran yang diterima masing-masing jenjang SD SMP SMA/SMK.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 5 Februari 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 2.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Cara Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD-SMA dan SMK, Agar Dapat Bantuan PIP, Siapkan 5 Berkas Ini

“Yang dari kemarin nanya KJP Kapan Cair mana suaranyaaaaa? Simak info di bawah ini ya: Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Februari 2021. Sumber: @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 2 Februari 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu pertama Februari 2021, maka KJP Plus tahap 2 periode Februari 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu pertama Februari 2022 atau sekitar tanggal 5 Februari. Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Selain memperoleh bantuan berupa uang tunai, selain itu siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Demikian, ulasan mengenai informasi terbaru penyaluran KJP Plus Tahap 2 dan golongan yang tidak bisa terima dana bantuan KJP Plus Februari 2022, serta besaran dana yang diterima masing-masing jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA/SMK.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler