Siswa SD-SMA Belum Punya KIP untuk Daftar Bantuan PIP? Lakukan Cara Mudah Ini, Raih Dana hingga Rp1 Juta

27 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD hingga SMA belum punya Kartu Indonesia Pintar untuk daftar Program Indonesia Pintar atau PIP? Ikuti cara mudah di bawah ini, bisa raih dana hingga Rp1 juta.

Seperti diketahui PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun tujuan dari bantuan ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Daftar 10 SMP Negeri Terbaik di Jakarta Pusat 2022, Cek Data Terbaru Kemdikbud Berdasarkan Rerata Nilai UN

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: 60 LINK Twibbon Selamat Harlah NU ke-96 Pilihan Desain Terbaik untuk Dibagikan pada 31 Januari 2022

Bagi para siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP, jangan khawatir karena siswa tetap bisa mendapatkan dana bantuan PIP. Bagaimana caranya?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: 20 SMA Negeri dan Swasta Terbaik 2022 di Semarang, Jawa Tengah, Ini UPDATE Data Terbaru Kemdikbud

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Rabu, 26 Januari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Disalurkan:

  • SD: 10.411.608
  • SMP: 4.401.653
  • SMA: 1.419.438
  • SMK: 1.852.279
  • Total: 18.084.978 siswa

Alokasi:

  • SD: 10.360.614
  • SMP: 4.369.968
  • SMA: 1.368.243
  • SMK: 1.829.167
  • Total: 17.927.992 siswa.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP 2022 yang akan Tayang LIVE di Trans7, Simak Kalender GP Indonesia di Sirkuit Mandalika

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA.

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Untuk jenjang SMP PIP sudah tersalurkan ke 4,4 juta siswa. Sedangkan jenjang SMA PIP sudah cair ke 1,4 juta siswa dan untuk jenjang SMK sudah cair ke 1,8 juta siswa.

Demikian informasi mengenai apakah siswa kurang mampu belum punya KIP bisa dapat PIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler