SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih menyisakan kuota sebanyak 73.097 siswa. Dimana penyaluran dana bantuan pendidikan ini hanya akan diberikan kepada siswa SMA dan SMK.
Bagi siswa SMA dan SMK yang merasa belum mendapatkan dana PIP namun sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) diharapkan segera memastikan apakah namamu terdaftar sebagai penerima PIP di link berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, adapun alokasi sisa kuota siswa yang belum menerima PIP hanya akan diberikan kepada siswa SMA dan SMK.
Hal itu karena pencairan dana PIP kepada siswa SMA masih menyisakan sebanyak 27.449 kuota dan kepada siswa SMK masih menyisakan sebanyak 45.648 kuota.
Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 4 November 2021 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud :
Dicairkan
SD : 6.851.121 (100 %)
SMP : 3.424.082 (100 %)
SMA : 547.593 (95,23 %)
SMK : 725.163 (94,08 %)
Total peserta didik yang sudah menerima dana PIP : 11.547.959 siswa
Belum cair
SD : 100 %
SMP : 100 %
SMA : 27,449 (4,77 %)
SMK : 45,648 (5,92 %)
Total peserta didik yang belum mendapatkan dana PIP : 73.097 siswa SMA dan SMK
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kapan bantuan dana pendidikan bagi 73.097 siswa SMA dan SMK ini akan dicairkan, namun menilik pencairan dana PIP yang sudah tersalurkan 100% kepada siswa SD dan SMP diperkirakan bantuan dana pendidikan ini akan disalurkan pada November 2021.
Siswa SMA dan SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP 2021 bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Baca Juga: Biodata, Perjalanan Karier, dan Pesan Haru Vanessa Angel - Bibi Ardiansyah untuk Sang Anak, Gala Sky
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Itulah informasi terkini terkait pencairan dana PIP yang masih menyisakan kuota sebanyak 73.097 bagi siswa SMA dan SMK.***