Hanya Cair melalui BRI dan BNI, Siswa SD - SMA Segera Cek Namamu pip.kemdikbud.go.id, Masih Ada 267 Ribu Kuota

6 Oktober 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali cair melalui BRI dan BNI kepada sekitar 267 ribu siswa SD, SMP, SMA/SMK. Simak informasinya di sini.

Pencairan dana PIP hingga 15 September 2021, baru diberikan kepada sekitar 10,54 juta siswa dari target penyaluran sebanyak 10,87 juta siswa.

Penyaluran dana PIP kepada sekitar 10,54 juta siswa tersebut secara bertahap.

Yakni pencairan dana PIP untuk siswa SMA/SMK dilakukan sejak 31 Juli 2021 dan penyaluran dana PIP kepada siswa SD dan SMP disalurkan sejak 5 Agustus 2021.

Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 15 September 2021 pada tiap jenjang pendidikan :

Baca Juga: Kurulus Osman Tidak Tayang Hari Ini 5 Oktober 2021, Cek Jadwal dan Link Streaming NET TV Malam Ini

Dicairkan
SD : 6.249.710
SMP : 3.063.073
SMA : 545.158
SMK : 682.613

Total siswa yang sudah menerima dana PIP : 10.540.554 siswa

Belum cair
SD : 154.248
SMP : 47.707
SMA : 21.256
SMK : 44.110

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP : 267.321 siswa

Menilik dari data tersebut, artinya masih ada sekitar 267.321 siswa yang akan segera mendapatkan bantuan dana pendidikan ini.

Adapun, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Baca Juga: Maaf, BSU Kemnaker Tahap 5 Tidak Mungkin Cair ke Tipe Pekerja Ini Meskipun Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk :

1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.

2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.

3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Selain itu, penerima PIP juga harus memenuhi 3 (tiga) kewajiban ini jika tak ingin dana insentif ini gagal cair pada Oktober 2021, yaitu :

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 11 12 13 16 19 20 Subtema 1: Globalisasi di Sekitarku

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP bisa melakukan hal ini :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul 

Baca Juga: INFO TERBARU: KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 Cair Lagi Oktober 2021, Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

Lalu kapan jadwal pencarian dana PIP akan kembali dilakukan?

Hingga saat ini Kemdikbud belum mengumumkan kapan tanggal pasti penyaluran dana PIP akan kembali dilakukan. Namun, dilansir dari Puslapdik Kemdikbud, pencairan dana PIP kepada sekitar 267 ribu siswa SD, SMP, SMA/SMK kemungkinan akan kembali dilakukan pada Oktober 2021.

Hal itu lantaran hingga 30 September 2021 data calon penerima Dana PIP masih dalam tahap evaluasi.

Artinya, jika lolos tahap evaluasi pada 30 September 2021 dan sudah menerima SK, maka siswa yang dinyatakan menerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan dana PIP pada Oktober 2021.

Sebagai informasi, proses aktivasi rekening harus dilakukan siswa yang baru menerima PIP. Sedangkan bagi siswa yang tahun sebelumnya sudah menerima PIP dan sudah melakukan aktivasi, tidak perlu lagi mengulang proses yang sama.

Aktivasi rekening ini bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai yang tertera di laman pip.kemdikbud.go.id .

Adapun, perlu diketahui, ada dua Bank Himbara yang ditunjuk sebagai lembaga keuangan penyaluran dana PIP. Yakni BRI dan BNI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Demikian informasi terbaru terkait cara mengecek daftar 267 ribu siswa yang akan mendapatkan dana PIP 2021 yang hanya akan cair melalui BRI dan BNI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler