Kapan KJMU Rp9 Juta Cair Bulan Juni 2021? Cek di Sini Status Penerima KJMU Tahap 1 2021: Catat Syarat Daftar

19 Juni 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi KJMU. /jakone.mobi/

SEPUTAR LAMPUNG - Kapan Cair KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Rp9 Juta Bulan Juni 2021? Pertanyaan kapan keluar pencairan kerapkali dilontarkan mahasiswa yang sampai sekarang belum menerima pencarian.

Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2021 sejak mulai Mei tahun 2021, tapi meskipun pencarian dilakukan bulan Mei sampai saat ini masih ada mahasiswa yang belum menerima pencairan KJMU.

“Selamat malam Bapak/Ibu, saya mau menanyakan terkait pencairan dana KJMU sampai sekarang kenapa belum cair ya, padahal sudah dari 11 Mei-15 Juni. Mohon penjelasan ya,” tulis akun Instagram @lirov_12 dai laman komentar @ upt.p4op, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com, Sabtu 19 Juni 2021.

Baca Juga: IDAI Tetap Dukung Sekolah Tatap Muka Meski Kasus Kematian Anak Akibat Covid-19 Tinggi, Dengan Syarat...

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.

Mahasiswa mendapatkan bantuan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp9 juta per semester dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

KJMU diberikan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya telah mendaftar dan memiliki KJMU, bisa melakukan pengecekan kembali apakah di bulan Juni 2021 dana KJMU tahap I 2021 akan cair?

Baca Juga: Update KJP Plus SMP Jaksel, Jakbar, Jaktim Tahap 1 Cair 19 Juni 2021? Cek lagi di Sini: Info Jadwal Pencairan

Berikut Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap I 2021, yakni:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
4. Pilih tahap.
5. Klik tombol “Cek”.

Berikut Ini Persyaratan KJMU, Yakni:

1. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah: berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

3. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Jadwal Tayang Fast & Furious 9 Lengkap di XXI Jakarta: Artha, Blok M Square, Jatinegara, hingga Grand Paragon

Berikut Ini Persyaratan Khusus, Yakni:

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 2 SD Halaman 1 2 4 5 8 10 Subtema 1: Hidup Rukun di Rumah

2. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
• pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler