Cek pip.kemdikbud.go.id Sekarang, Ini Cara Cairkan Dana PIP Rp1 Juta

8 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi pelajar madrasah aliyah. /Lampung.Kemenag

SEPUTAR LAMPUNG - Bantuan untuk pembiayaan pendidikan masih menjadi program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan program pembiayaan pendidikan akan menyasar lima lingkup, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan KIP Sekolah.

Selanjutnya, tunjangan profesi guru, layanan khusus pendidikan masyarakat dan kebencanaan, dan pembinaan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan bantuan pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemilik KIS Dapat BST Rp300 Ribu, Buruan Cek Laman Ini...

Baca Juga: Bun, Jaga Tanaman Hias Ini Baik-baik! Ternyata Punya 5 Manfaat Kesehatan Lho

Adapun, pada tahun ini Kemendikbud akan menyalurkan bantuan pembiayaan pendidikan melalui KIP Sekolah yang menyasar kepada 17,9 juta siswa.

Oleh karena itu, siswa yang memiliki kartu KIP disarankan untuk segera mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah disalurkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Buruan Stok! Ternyata 12 Jenis Teh Ini Bisa Redakan Sakit Kepala Lho

Baca Juga: Pemerintah Dukung Dua Karya Anak Negeri Ini Segera Diproduksi Massal

Dilansir dari prbogor.com dalam artikel "Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Dana PIP hingga Rp1 Juta, Cukup Siapkan NISN", dapat mengecek status kepesertaan bantuan PIP melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.

1. Akses link https://pip.kemdikbud.go.id/home
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan NISN
4. Masukkan tanggal lahir
5. Masukkan nama ibu kandung
6. Klik 'Cari', maka sistem akan memberi tahu apakah data tersebut memperoleh dana PIP atau tidak.

Baca Juga: Siap Jadi Kemenag Baru, Wamenag: 4 Fokus Strategis Ini Akan Digalakkan

Jika sudah dipastikan sebagai penerima dana PIP. Maka peserta didik berhak mencairkan dana ke bank penyalur yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI) terdekat.

Pencairan dana dianjurkan untuk didampingi oleh orang tua peserta didik, terkhusus peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: Presiden Minta Perhutanan Sosial Didanai KUR, Jokowi: Saya Tidak Sekadar Bagi-bagi SK, Harus Untung!

Adapun, seperti yang dikutip dari laman Indonesia Pintar besaran dana PIP akan diberikan kepada peserta didik tingkat SMA sederajat yakni senilai Rp1 juta per tahun.

Sementara peserta didik SMP sederajat berhak mendapatkan dana Rp750.000 per tahun, dan peserta didik SD sederajat mendapatkan dana Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini Jumat 8 Januari 2021, Simak Cara Ikutan Indonesia Giveaway

Guna mendapatkan fasilitas dana dalam Program Indonesia Pintar (PIP), ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh peserta didik, yaitu;

1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

Baca Juga: Cocok Jadi Ratu Drama, Ini 10 Aktris Wanita Korea Terbaik 2020, Ada Pacarnya Hyun Bin

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.***(Fitri Nursaniyah/PR Bogor)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PR Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler