PERATURAN BARU! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Penumpang yang Ingin Naik Pesawat

12 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. /pixabay.com/StockSnap

SEPUTAR LAMPUNG - Libur panjang tahun baru sudah tinggal menghitung hari.

Meski pemerintah mengumumkan adanya pemangkasan libur dan cuti bersama akhir tahun, namun diperkirakan arus lalulintas masih akan cukup padat.

Hampir semua jenis moda transportasi akan mengalami peningkatan termasuk pesawat.

Bagi Anda yang akan berpergian menggunakan pesawat terbang, penumpang pesawat diwajibkan menjalankan sejumlah langkah antisipatif yang mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan penerbangan, terutama pada libur panjang pada akhir tahun ini.

Baca Juga: KEJAR-KEJARAN: Perolehan Suara Sementara di Pesisir Barat dan Lampung Selatan Masih Bersaing Sengit

Sebagaimana diketahui, masyarakat kini telah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat baik untuk penerbangan domestik maupun untuk sejumlah rute penerbangan internasional yang sifatnya lebih terbatas.

Secara umum, untuk penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Dikutip PMJNews pada Sabtu, 12 Desember 2020, berikut sejumlah detail ketentuan dan persyaratan serta validasi dokumen yang dipersyaratkan bagi penumpang pesawat sebagai berikut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 12 Desember 2020, Waspada Hujan Petir di Siang Hari

Wajb Pakai Masker

Setiap penumpang wajib mengenakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Untuk perlindungan yang lebih, penumpang bisa menambah dengan menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.

Surat Bebas Covid-19

Menurut ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang pesawat dimohon untuk dapat menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lampung dan Sekitarnya, Sabtu 12 Desember 2020

Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verfikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di Gate 3 gedung Terminal 3.

Kartu E-HAC

Syarat selanjutnya, setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka dari itu untuk dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) penumpang dapat mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone melalui appstore.

Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yakni pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.

Aplikasi Peduli Lindungi

Setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada link beriku app store.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler