SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira bagi para pekerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III.
Sebanyak 3.149.031 pekerja/buruh yang termasuk dalam batch III akan menerima bantuan dengan total anggaran senilai Rp3.77 triliun ini.
Pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh. Sementara pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.
Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar dan Menabrak Tatanan
Total secara keseluruhan Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh hingga termin kedua ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan sesuai dengan komitmen yang disampaikan sebelumnya.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin, 16 November 2020, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Subsidi Gaji Termin II Cair Lagi!, Menaker: Sesuai dengan Komitmen Kami"
"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” tambahnya.