Cara Membuat SKCK untuk Kelengkapan Pemberkasan CPNS 2019 dan Melamar Kerja

- 31 Oktober 2020, 05:30 WIB
Cara mengurus SKCK online.
Cara mengurus SKCK online. /skck.polri.go.id

SEPUTAR LAMPUNG -  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang disyaratkan ketika kita hendak mengurus sesuatu.

Jika biasanya mengurus SKCK dilakukan di Polsek atau Polres setempat, namun di masa pandemi Covid-19 ini ada alternatif untuk mengurus SKCK secara online.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Praktis! Anakan Aglonema Ternyata Bisa Diperbanyak Tanpa Akar, Cukup Potong Batangnya

Beberapa hal yang memerlukan SKCK antara lain: melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, mengurus visa, melamar jadi pejabat publik (kepala desa, anggota DPR, hingga presiden), Adopsi, dan masih banyak lagi.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dokumen SKCK merupakan salah satu syarat dalam pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. 

Baca Juga: Bacaan Surah Al Ikhlas, Arab, Latin, Terjemahan Bahasa Indonesia, dan Keutamaan Membacanya

Cara Mengurus SKCK

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek atau Polres) dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: 8 Jenis Makanan Favorit Cupang, Ikan Semakin Sehat dan Warnanya Kian Cantik

Membuat SKCK baru Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan

  3. Membawa fotokopi kartu keluarga

  4. Membawa fotokopi akta kelahiran

  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

  6. Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar

  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas

Baca Juga: Cara Ikut Indonesia Giveaway dan Live Streaming Trans 7 Jumat 30 Oktober 2020

Ada dua kriteria syarat mengurus SKCK yaitu:

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

  2. Fotokopi Paspor.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Update Harga OPPO Akhir Oktober, Oppo A52, A91, A31, A33, A12 dan Reno4

WARGA NEGARA ASING (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

  3. Fotokopi Paspor.

  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x