Umroh Dibuka Per 1 November 2020, Perhatikan Syarat Berikut agar Tak Gagal Berangkat!

- 29 Oktober 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi haji dan umroh.
Ilustrasi haji dan umroh. /pixabay/dinar_aulia

Menurut Arfi, jemaah umrah secara menyeluruh telah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), hingga tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Ia memastikan, jemaah tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Selain usia, seperti dilansirkan rri.co.id, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk diantaranya adalah penerapan protokol kesehatan serta lainnya.

Diungkapkan, saat ini Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi masuk dalam tahap final pembahasan.

Baca Juga: Manfaat Bawang Merah untuk Memperbanyak Tanaman Hias Aglonema, Patut Dicoba!

KMA tersebut mengatur juga persyaratan jemaah umrah dengan memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Satgas Covid-19 RI.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," terangnya.

Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi, sekaligus telah melakukan pembayaran.

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” tuntasnya.***(Dadang Setiawan/Galamedia)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x