Rezeki Guru Honorer, Kemnaker akan Alihkan Dana BSU pada 3 Juta Orang, Catat Jadwal dan Syaratnya!

- 26 Oktober 2020, 14:00 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan mengalihkan dana BSU untuk membantu guru honorer.
Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan mengalihkan dana BSU untuk membantu guru honorer. /PIXABAY/EmAji/

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik untuk guru honorer. Sisa anggaran BLT Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenakerjaan yang tidak lolos validasi data akan dialihkan pada guru honorer.

Guru honorer yang nantinya akan mendapat bantuan ini diperkirakan berjumlah 3 juta orang termasuk guru agama di bawah naungan Departemen Agama.

BLT tidak hanya diberikan kepada guru honorer tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS.

Adapun untuk besarannya sama dengan BLT BSU yang diberikan kepada pekerja yakni sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Baca Juga: Hasil Kelulusan CPNS 2019 Segera Diumumkan, Siapkan Persyaratannya dari Sekarang!

DIberitakan sebelumnya oleh ringtimesbali.com dalam artikel "3 Juta Guru Honorer dan Guru Agama dapat BLT Rp2,4 Juta, Catat! Ini Syarat Penerimanya", berdasrakan keterangan tertulis Kemnaker, penyaluran Bantuan subsidi Upah (BSU) akan dicairkan setelah BLT untuk karyawan swasta selesai pada termin II di bulan Oktober hingga November 2020.

Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT Rp2,4 juta bagi guru honorer dan guru agama adalah sebagai berikut:

- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juno 2020.

- BLT Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Bali (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x